SURABAYA - Babinsa Kelurahan Kandangan Koramil 0830/06 Benowo Serda Eby Bersama Tiga Pilar Melaksanakan Apel PengecekanPPKM Level 1 Gabungan Tiga Pilar, Dalam rangka mengimplementasikan Sesuai Imendagri No 15 Tahun 2021, Kep Gubernur JawaTimur 18/379/KPTS/013/2021 dan Surat Edaran Walikota No 443/7787/436.8.4/2021Tentang PPKM Darurat Covid-19 di Kota Surabaya, Kamis (4/2/2022) malam.
Serda Eby mengatakan, kegiatan ini di mulai pada pukul 21.00 Wib dilakukan di sepanjang jalan raya kandangan dan jalan raya Bandarejo dengan Sasaran Tempat hiburan karaoke, cafe dan warkop, ucapnya.
Dari hasil yustisi yang diikuti oleh personil gabungan tiga pilar di lakukan teguran secara lisan kepada 6 orang pelanggar Prokes, ungkapnya.
Kekuatan Personel yang terlibat, Koramil 0830/06 Benowo, Polsek Pakal, Pol PP Kota, Pol PP Kecamtan Benowo dan Linmas.(St)